Basuki Siapkan Pergub Larangan Iklan di JPO
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuat peraturan gubernur (Pergub) larangan memasang iklan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Menyusul robohnya JPO di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (24/9) lalu.
Dulu bangun JPO itu kerja sama dengan swasta, kemudian dipasangi iklan. Saya siapkan pergub tidak ada lagi iklan di dalam JPO
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Thajaja Purnama mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan pergub larangan tersebut. Nantinya semua JPO yang ada di Ibukota pembangunannya seperti di Bundaran Hotel Indonesia (HI).
"Dulu bangun JPO itu kerja sama dengan swasta, kemudian dipasangi iklan. Saya siapkan pergub tidak ada lagi iklan di dalam JPO," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/9).
Korban JPO Roboh Dirawat di Tiga Rumah SakitMenurut Basuki beberapa JPO yang terpasang iklan kontraknya belum selesai. Secara bertahap nantinya tidak ada lagi iklan yang terpasang di JPO. Karena hal itu dinilai membahayakan, terlebih lagi JPO yang ada di Jakarta kondisinya banyak yang sudah tua.
"Nanti semua dibangun kayak model di Bundaran HI. Jadi JPO harusnya terbuka, tidak boleh ada dinding yang menahan angin. Dari sisi keamanan juga menangtisipasi kalau terjadi perampokan dan pelecehan," ucapnya.
Basuki mengaku telah menolak beberapa kali permohonan untuk perbaikan JPO dari swasta. Karena mereka mengajukan perbaikan, sekaligus juga untuk pemasangan iklan.
"Beberapa swasta ngajuin gimana kalau kita rapikan dan pasang iklan, saya tolak. Saya gunakan kontribusi dari pengembang saja. Tapi ini butuh waktu," tandasnya.